Desa Puding_ telah melaksanakan musdes Perencanaan RKPDes di Balai Desa Puding tahun angaran 2025. Musdes RKP Desa adalah salah satu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam musyawarah, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan, yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting (prioritas). Hasil penetapan RKP Desa menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKP Desa.
Dalam Musdes RKP Desa kali ini telah dilakukan penetapan tim 11 (Tim Penyusun RKPDes 2025) dan penampungan usulan dari Masyarakat, dimana kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2025 agar terencana dengan baik. (Selasa, 30 Juli 2024)
Dimana pembahasan Musdes RKP Desa ini di hadiri oleh Bapak Camat Pino, Pendamping Desa, Polsek Pino, Danramil, Pemerintah Desa, Bpd, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Puding.
Hasil dari Musyawarah yang telah dilakukan dari kegiatan diusulkan dalam RKPDes tahun anggaran 2025 yaitu:
- Rabat beton pemakaman Trans Puding dan pemasangan plafon gedung posyandu penambahan kursi dan perlengkapan posyandu
- Penambahan kelengkapan alat kerja BPD (laptop, printer dan ATK) dan kenaikan honor BPD, staf , dan kader Posyandu
- Pembangunan siring pasang dan seragam pengajian serta transport
- Penambahan kelengkapan posyandu alat cek darah dll.
- Pembuatan jalan baru dan kelengkapan olaraga
Kepala Desa Yayan Mengatakan ini merupakan sebuah tahapan untuk memetakan pembangunan dan kebutuhan Desa di tahun yang akan datang, gagasan semua unsur sangatlah penting, karena semua orang bisa menyampaikan aspirasinya untuk kemajuan Desa, baik dalam sektor pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua BPD Diko menambahkan Tujuan dan maksud RKP Desa yaitu Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Penulis: Operator desa (A.J)
Form Komentar