Desa Puding- Pada hari Senen (18/11/2025), Pemerintahan Desa Puding mengadakan Musyawarah Desa untuk membahas Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022s /d 2029. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Puding yang dihadiri Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Kadun, BMA dan Pendamping Desa. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2029.
Perubahan RPJM Desa yang dimaksud dalam hal ini dikarenakan penyesuaian dengan revisi UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab, regulai tersebut mengamanatkan bahwa jabatan kepala Desa selama 8 tahun dan dalam jangka 2 periode. Artinya dokumen yang disusun sebelumnya dengan periode masa jabatan 6 tahun.
Perubahan RPJM Desa adalah penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa yang dilakukan karena adanya perubahan kebijakan, kebutuhan baru, atau perundang-undangan, seperti revisi Undang-Undang Desa. pengesahan melalui keputusan bersama kepala desa dan BPD. Perubahan ini bertujuan agar pembangunan desa tetap relevan dan sesuai dengan kondisi terkini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses perubahan RPJM Desa
- Inisiasi perubahan:Kepala desa mengidentifikasi kebutuhan untuk mengubah RPJM Desa dan membahasnya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Penyusunan tim:Membentuk tim penyusun untuk melakukan penelaahan dan kajian terhadap kondisi yang ada.
- Musyawarah Desa (Musrenbangdes):Mengadakan forum musyawarah desa untuk membahas, menyepakati prioritas, target, dan program-program perubahan RPJM Desa dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
- Penyusunan dokumen:Tim penyusun menyusun rancangan perubahan RPJM Desa berdasarkan hasil musyawarah.
- Pengesahan:Rancangan perubahan disepakati bersama kepala desa dan BPD, lalu disahkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh keduanya.
Tujuan perubahan RPJM Desa
- Menjadi pedoman strategis bagi pemerintah desa dalam pembangunan jangka menengah agar lebih terarah dan berkelanjutan.
- Menyesuaikan rencana pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat desa.
- Memastikan program dan kegiatan pembangunan desa dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan, seperti SDGs Desa.
- Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahunan.
Kepala Desa Puding menegaskan bahwa perubahan RPJM Desa ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membawa desa ke arah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Dengan adanya perubahan RPJM Desa periode 2022–2029, diharapkan:
- Pembangunan desa lebih tepat sasaran,
- Partisipasi masyarakat semakin meningkat,
- Dan keberlanjutan program pembangunan dapat terjaga sesuai visi “Desa Puding yang cerdas, mandiri, dan sejahtera.”
Penulis: A.J
Form Komentar